Webinars

Prologue: Seri Webinar Temu Dialog “Kabar Indonesia”

Tahun 2020, memaksa semua orang untuk beradaptasi kepada situasi yang baru yang sama sekali tidak disangka sangka. Demikian juga dengan Bristol Indonesian Society (BIS) dimana setiap tahunnya kami menyuguhkan kegiatan promosi Indonesia untuk khalayak umum dalam balutan festival dengan tema yang berbeda beda, namun karena keadaan yang tidak memungkinkan maka tahun ini BIS merambah ke dunia maya dengan menggandeng Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia atau yang lebih dikenal dengan PerCa untuk melakukan kegiatan sosialisasi.

Tahun ini BIS merambah

ke dunia maya, yaitu melalui seri tayangan webinar

BIS melihat ada berbagai pertanyaan seputar masalah keluarga, keimigrasian dan kewarganegaraan yang menyelimuti pikiran warganegara Inodnesia yang merantau di negeri orang, seperti:

  1. Jika saya mendapatkan warisan sementara saya tinggal di luar negeri atau saya sudah menjadi warganegara asing apa yang sebaiknya saya lakukan?
  2. Perjanjian pisah harta sekarang sudah diakui di Indonesia, bagaimana saya bisa mengakses peluang ini dan apa imbasnya kepada saya dan keluarga?
  3. Ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian di Indonesia, apa saja peraturan baru itu dan apa imbasnya kepada saya? Bagaimana peraturan baru yang diterapkan selama Covid-19?
  4. Saya ingin menghabiskan masa pensiun saya di Indonesia, apa ketentuannya dan apa pembatasannya?
  5. Anak saya yang eks -Dk apa saja peraturan yang harus diperhatikan jika ia ingin tinggal dan bekerja di Indonesia?
  6. Saya ingin mendaftarkan anak saya supaya menjadi Dk terbatas, apa saja yang harus saya lakukan?
  7. Saya punya spouse visa/fiance visa apa saja yang bisa dan tidak bisa saya lakukan?
  8. Saya hendak membeli property di Inggris apa saja persyaratannya?
  9. Apakah perjanjian kawin atau perjanjian pisah harta diakui oleh hukum di Inggris?
  10. Saya mempunyai surat wasiat yang dibuat di Inggris apakah berlaku nantinya di Indonesia?
  11. Saya mempunyai surat wasiat yang dibuat di Indonesia apakah berlaku nantinya di Inggris?

Dan masih banyak lagi….

Berdasarkan kenyataan tersebut, BIS dan PerCa menyusun serangkaian sosialisasi tentang hukum dan peraturan yang baik yang berlaku di Indonesia maupun di Inggris bagi kita yang merantau di luar negeri dan bagi kita yang tinggal di Inggris yang akan dipaparkan oleh para praktisi hukum di setiap topik dialog. Kegiatan ini tidak hanya mempunyai nilai manfaat bagi warganegara Indonesia rantau tetapi juga warganegara Indonesia yang tinggal di Indonesia yang mungkin mempunyai kepentingan atas hukum yang berlaku di Inggris.

Webinar seri ini akan dibagi menjadi:

  1. Keimigrasian
  2. Kepemilikan properti/harta dan hukum warisan
  3. Hukum Keluarga dan keimigrasian yang berlaku di Inggris
  4. Kewarganegaraan dan pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.

Sosialisasi ini sifatnya gratis dan informasi bagaimana mendaftarkan diri dan jadual untuk setiap dialog akan ditayangkan melalui facebook page Bristol Indonesian Society, jangan lupa untuk follow page itu.

Dan follow website BIS ini untuk terus membaca update tentang kegiatan yang semoga membawa manfaat untuk kita semua.

Sampai jumpa di Dialog Kabar Indonesia.

0 comments on “Prologue: Seri Webinar Temu Dialog “Kabar Indonesia”

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: